Halo, teman-teman! Pernah nggak sih, kalian penasaran sama bentuk surat suara yang kita gunakan saat pemilu? Surat suara adalah dokumen penting yang digunakan untuk mencatat suara pemilih dalam berbagai jenis pemilihan, baik itu pemilihan presiden, kepala daerah, atau anggota legislatif. Surat suara harus dirancang dengan jelas dan mudah dipahami agar pemilih bisa mengekspresikan pilihannya dengan benar. Yuk, kita lihat gimana contoh surat suara yang biasa digunakan!
Contoh Surat Suara
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05
Provinsi DKI Jakarta
Nomor: 001234567
Petunjuk:
- Berikan tanda (X) pada kotak di samping pasangan calon yang Anda pilih.
- Hanya pilih satu pasangan calon.
- Jangan merusak surat suara.
No. | Nama Pasangan Calon | Foto Pasangan Calon | Partai Pengusung |
---|---|---|---|
1 | Calon A & Calon B | [Foto A&B] | Partai Merah |
2 | Calon C & Calon D | [Foto C&D] | Partai Biru |
3 | Calon E & Calon F | [Foto E&F] | Partai Hijau |
Contoh Tanda Pilihan:
| [ ] | Calon A & Calon B |
| [X] | Calon C & Calon D |
| [ ] | Calon E & Calon F |
Surat suara harus disusun dengan informasi yang jelas dan tepat agar tidak membingungkan pemilih. Dalam surat suara, biasanya terdapat nama pasangan calon, foto, dan partai pengusung, disertai dengan petunjuk cara memilih. Pemilih harus memberikan tanda pada kotak yang disediakan untuk pasangan calon yang mereka pilih.
Dengan memiliki surat suara yang dirancang dengan baik, proses pemilu bisa berjalan lancar dan hasilnya mencerminkan pilihan masyarakat secara akurat. Semoga artikel ini membantu kalian yang penasaran tentang bentuk dan fungsi surat suara dalam pemilu. Selalu gunakan hak pilih kalian dengan bijak!