Info PPPK 2024 Terbaru, Jadwal Seleksi dan Link Pendaftaran SSCASN

Info PPPK 2024 Terbaru, Jadwal Seleksi dan Link Pendaftaran SSCASN

COPAS.id– Udah ada info nih soal kapan PPPK 2024 dibuka! Cek jadwal seleksi PPPK atau P3K 2024 yang terbaru, dan jangan lupa daftar di sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah udah kasih tahu jadwal seleksi PPPK 2024. Buruan cek info terbaru soal PPPK 2024 dan link pendaftarannya.

Kata Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, seleksi PPPK 2024 bakal dimulai sekitar bulan September atau Oktober 2024.

“Kemarin kita sepakat selesain dulu buat fresh graduate, sambil lanjut pendataannya. Insyaallah, September atau Oktober ini PPPK mulai diproses,” kata Anas di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dilaporin Tribunpriangan.com dalam artikel berjudul “Alhamdulillah, Siap-Siap Seleksi PPPK 2024 Akan Dibuka Bulan September Tahun Ini.”

Jadi, buat seleksi CPNS 2024 ini emang dikhususkan buat yang non-ASN atau tenaga honorer.

Dari info yang Anas kasih, mereka belum ngasih detail soal berapa banyak formasi yang bakal dibuka buat seleksi PPPK 2024.

Soalnya, sekarang lagi proses pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama yang lagi tahap verifikasi dan validasi data yang udah masuk ke BKN.

Menurut Anas, ini termasuk ngecek masa kerja yang belum memenuhi syarat minimal 2 tahun sebagai tenaga honorer.

Makanya, mereka masih verifikasi lebih lanjut biar para honorer bisa ikut seleksi PPPK 2024.

Sebelumnya, ada info dari Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, yang bilang kalau pengadaan PPPK 2024 ditujukan buat pelamar prioritas, termasuk eks THK-II yang ada di database THK-II di BKN, non-ASN yang terdata di BKN, dan non-ASN yang aktif kerja di instansi pemerintah.

Seleksi tahun ini juga masih pakai computer assisted test (CAT), dengan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Aba Subagja juga ngingetin, pada prinsipnya, nggak ada istilah nggak ada seleksi atau pengangkatan otomatis dalam pengadaan PPPK.

Selain itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, nambahin kalau seleksi PPPK cuma ada dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi ini buat ngukur kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural si pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Persyaratan Buat Daftar Jadi PPPK 2024

1. Umur

Pelamar harus minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas umur tertentu buat posisi yang dilamar pas daftar.

2. Kualifikasi Pendidikan

Harus punya pendidikan yang sesuai sama formasi yang dipilih. Contohnya, buat jadi guru, minimal harus punya ijazah S1 atau D4 dari jurusan yang nyambung sama mata pelajaran yang mau diajar.

3. Sehat Jasmani dan Rohani

Harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter resmi.

4. Nggak Pernah Diberhentikan dengan Nggak Hormat

Nggak boleh pernah diberhentikan dengan nggak hormat dari instansi pemerintah atau swasta, termasuk yang pernah jadi PNS atau anggota TNI/Polri.

5. Nggak Terlibat Hukuman Pidana

Nggak boleh lagi kena hukuman pidana atau pernah terlibat kasus hukum lainnya.

6. Nggak Lagi Jadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

Biar lingkungan kerja tetap netral dan profesional, pelamar nggak boleh jadi anggota atau pengurus partai politik.

7. Punya Sertifikat Kompetensi

Harus punya sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, kalau jabatannya butuh.

8. Memenuhi Persyaratan Khusus Lainnya

Tiap instansi atau formasi sering punya syarat khusus yang beda-beda, kayak pengalaman kerja minimal di bidang tertentu, sertifikasi profesi, atau syarat teknis lainnya.

Tahapan Buat Daftar dan Ikut Seleksi PPPK 2024

1. Pendaftaran Online

Daftarnya lewat online di situs resmiĀ https://sscasn.bkn.go.id/. Kamu perlu bikin akun, isi data diri yang benar, dan upload dokumen yang dibutuhin.

2. Seleksi Administrasi

Setelah daftar, berkas pendaftaran kamu bakal dicek sama panitia. Kalau lolos seleksi administrasi, kamu bakal diumumin dan bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya.

3. Tes Seleksi Kompetensi

Yang udah lolos administrasi, bakal ikut Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Tes ini buat ngukur seberapa cocok kompetensi kamu sama formasi yang dipilih.

4. Wawancara Berbasis Komputer

Kalau berhasil di tes kompetensi, kamu bakal ikut wawancara buat nilai integritas dan moralitas kamu sebagai pertimbangan akhir.

5. Pengumuman dan Pengangkatan

Setelah semua tahap dilewati, yang berhasil bakal diumumin jadi calon PPPK dan diangkat setelah tanda tangan perjanjian kerja.

Perbedaan CPNS dan PPPK

Buat kamu yang mau tahu bedanya CPNS dan PPPK, ini dia

1. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

  • PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Mirip kayak kontrak kerja di perusahaan swasta yang ada perjanjiannya.
  • Bisa dibilang PPPK itu semacam pegawai “outsourcing” di instansi pemerintah, baik di daerah maupun pusat.
  • Kontrak PPPK minimal setahun dan bisa diperpanjang sampai maksimal 30 tahun, tergantung kebutuhan.
  • PPPK termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) non-PNS, jadi bisa pegang jabatan administratif atau fungsional di instansi pemerintah.

2. PNS (Pegawai Negeri Sipil):

  • PNS adalah pegawai pemerintah yang diangkat tanpa batas waktu alias permanen. Mereka diangkat setelah lulus dari seleksi CPNS.
  • PNS juga bagian dari ASN dan digaji sesuai peraturan yang berlaku.
  • PNS ini diangkat untuk menduduki jabatan negeri atau tugas negara lainnya.

Secara singkat, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Bedanya, PNS itu permanen, sedangkan PPPK berdasarkan kontrak. Keduanya diangkat setelah melalui proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.

Perbandingan Gaji dan Tunjangan antara CPNS dan PPPK

Gaji merupakan salah satu aspek yang membedakan antara PPPK dan PNS. Selain gaji pokok, PPPK juga bisa mendapatkan pendapatan tambahan seperti tunjangan, honor, dan perjalanan dinas, yang diatur berdasarkan standar biaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jumlah pendapatan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah yang mempekerjakan PPPK.

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai gaji PPPK dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, pengaturan gaji PPPK juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa gaji PPPK setara dengan gaji PNS berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja golongan (MKG), berbeda dengan sistem gaji untuk tenaga honorer.

Berikut adalah rincian gaji bulanan PPPK yang dianggarkan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Dengan menerapkan sistem penggajian berdasarkan golongan seperti yang diberlakukan pada PNS, gaji PPPK akan meningkat ketika golongan pegawai tersebut disesuaikan atau naik.

Adapun gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di mana besaran gaji pokok PNS ditentukan oleh golongan dan durasi masa kerja, yang dikenal sebagai masa kerja golongan (MKG).

Berikut adalah daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Perhitungan gaji, dari yang terendah hingga tertinggi, disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG, mulai dari kurang dari 1 tahun hingga mencapai 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

amun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di

Perbedaan Hak Cuti Antara CPNS dan PPPK

Serupa dengan PNS, PPPK juga memiliki hak cuti, namun tidak termasuk cuti di luar tanggungan. Hak-hak cuti untuk PPPK meliputi cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

“Hak cuti untuk PPPK meliputi cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Tetapi PPPK tidak memiliki hak untuk cuti di luar tanggungan negara,” ujar Dwi Haryono, Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun berturut-turut.

Cuti di luar tanggungan negara ini dapat diberikan kepada PNS untuk jangka waktu maksimal 3 tahun.

“Bayangkan jika PPPK dikontrak selama satu tahun, tetapi mengajukan cuti selama tiga tahun. Jadi, tidak bisa disamakan sepenuhnya. Ada beberapa perbedaan,” jelas Dwi.

Dia menyebutkan bahwa hak-hak yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hampir sama. Mulai dari hak cuti hingga kesempatan untuk pengembangan kompetensi pegawai.

Dwi menjelaskan bahwa hak-hak PPPK diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Manajemen PPPK.

“Jika kinerjanya baik, yang bersangkutan berhak mendapatkan penghargaan. Penghargaan ini setara dengan yang diterima oleh PNS. Selain itu, mereka juga memiliki jaminan. Apa saja jaminannya? Jaminan pensiun, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian,” ujar Dwi.

Perbedaan Hak Pensiun Antara CPNS dan PPPK

Salah satu perbedaan utama antara hak yang diperoleh PPPK dan PNS adalah tunjangan pensiun, yang saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

“Dalam konteks PNS, ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiun, di mana pegawai negeri yang telah berjasa akan mendapatkan kontribusi berupa pensiun. Pemerintah berharap ke depan, PPPK yang telah berjasa juga mendapatkan jaminan pensiun, meskipun bentuknya masih sedang dicari,” ujar Dwi.

Dia menjelaskan bahwa kontrak PPPK, yang berkisar antara 1-5 tahun, menjadi alasan pemerintah belum menyelesaikan pembahasan terkait tunjangan pensiun seperti yang diterima PNS.

Namun demikian, Dwi menyatakan bahwa kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi berwenang jika kinerjanya dinilai baik setelah masa kontrak lima tahun.

“Masalahnya adalah kontrak PPPK bervariasi, ada yang satu tahun, ada yang lima tahun, dan bisa diperpanjang. Ini memerlukan formula khusus yang harus diatur pemerintah. Namun, sesuai ketentuan, diharapkan mereka juga mendapatkan jaminan sebagai penghargaan atas kinerja yang telah diberikan kepada negara,” jelasnya.

Itulah ulasan mengenai pembukaan PPPK 2024! Pantau terus informasi terbaru tentang PPPK 2024, jadwal seleksi, dan link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.